Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan wasrik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp 48 juta.
"Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengawasan," tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada 10 auditor BPKP yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, di antaranya penyusunan SOP wasrik dan penyusunan monitoring dan evaluasi sertifikasi guru.
"Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan-permasalahan dari sasaran auditnya," jelas Tomi.
Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. "Itu memang kesalahan kami," ujar dia.
Adanya aliran duit ke auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2013.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program kegiatan joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
(fdn/trq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini