"Petugas gabungan hanya menyita makanan yang kadaluwarsa itu dan obat yang seharusnya tidak boleh dijual bebas atau harus pakai resep dokter. Sementara pedagangnya hanya didata saja," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Johanson Ronald Simamora kepada detikcom, Kamis (25/7/2013).
Operasi tersebut dilakukan pada Rabu (23/7), di Pulau Tidung, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa. Operasi melibatkan sejumlah petugas dari Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Satpol PP dan Polres Kepulauan Seribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, di Pulau Lancang, Kelurahan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu, petugas gabungan menyita superterta, bubur instan, kopi, bumbu racik dan minuman serbuk dari 6 warung.
Sementara di Pulau Jawa, Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kecamatan Kepulauan Seribu, petugas menyita obat penurun panas dan roti yang sudah kadaluwarsa di warung milik H Hasan.
(mei/lh)