"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dituntut 1 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Indra Gunawan di ruang sidang PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Indra mengatakan Boy terbukti menyebut dalam akun @Fajriska yang diyakini jaksa sebagai akun milik Boy telah menyebarkan informasi yang dianggap fitnah yakni menyebutkan Marwan semasa menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI telah menggelapkan uang yang menjadi barang bukti kasus pembobolan BRI sebesar Rp 500 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tuntutan ancaman terendah. Itu artinya jaksa terpaksa menjerat dengan UU IT karena tidak bisa dengan UU lainnya. Paling tidak ada nama akun @fajriska yang cukuplah bagi jaksa," ucap Budi.
Budi mengatakan kasus ini terkait dengan transaksi elektronik yakni akun twitter yang dijadikan masalah. Menurutnya sampai akhir pembuktian sama sekali tidak ada saksi satupun menyaksikan melihat dan membuktikan kliennya menggunakan twitter @fajriska untuk menyebarkan apa yang dituduhkan jaksa.
"Hanya asumsi karena namanya fajriska, semua orang juga tahu bisa membuat akun itu dengan nama siapapun. Yang perlu dibuktikan adalah siapa sebenarnya pemilik akun itu, ini yg tidak bisa dibuktikan," ujar Budi.
Menurutnya hukum tidak boleh berasumsi. Dengan adanya tuntutan ini justru bisa mengindikasikan kebebasan kliennya.
"Untuk menentukan akun itu milik siapa kan harus diperiksa donk. Buktikan donk secara teknologi, nah ini tidak mampu jaksa membuktikan," kata Budi.
Berita yang dipermasalahkan dalam akun twitter @Fajriska tersebut berisi; 'Kasus pembobolan BRI oleh Richard Latief tahun 2004, tapi malah dilepas oleh oknum JKS penyidik yang sekarang sudah jadi Jaksa Agung Muda. Si oknum Jaksa Agung Muda (JAM) tersebut inisialnya ME. Kasus pembobolan BRI tahun 2004 sejumlah 180 M, tapi si JAM menyita lebih dari 500 M justru disedot semua rekening-rekening tersangka yang di luar dari aliran dana pembobolan'.
Marwan Effendi yang merasa dirugikan dengan adanya kicauan twitter itu melaporkan mantan pengacara MA Rahman, M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Boy di sosial media.
Kasus ini mencuat ketika, Boy melalui akun twitter miliknya dengan nama akun @fajriska 'berkicau' mengenai kasus korupsi BRI pada tahun 2003. Kicauan Boy kemudian diteruskan atau diretweet oleh akun @triomacan2000 sehingga bisa dibaca dan diakses oleh follower triomacan yang saat itu mencapai 7000 akun.
(slm/lh)