Mendagri: FPI Sudah Terdaftar Sebagai Ormas

Mendagri: FPI Sudah Terdaftar Sebagai Ormas

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 14:08 WIB
Jakarta - Setkab Dipo Alam menyebut kalau FPI belum terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. Tetapi hal itu dibantah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dia mengatakan kalau FPI sudah terdaftar.

"Oooh sudah terdaftar. Sudah ormas. Kalau di sini sudah terdaftar," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Untuk FPI di daerah Kendal, Jawa Tengah, Gamawan belum mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu Saya belum tahu, saya cek, tapi kita sudah ingatkan daerah," ujarnya.

Terkait kericuhan yang dibuat oleh FPI di berbagai daerah, Mendagri menyerahkan sepenuhnya kepada Gubernur. Dia juga sudah memberi teguran kepada Bupati Kendal terkait kisruh FPI pada 18 Juli kemarin.

"Kalau teguran kita sudah minta Bupati Kendal. UU itu mengatakan bahwa kejadian terjadi di provnsi itu Gubernur ambil tindakan, kalau di kabupaten maka bupati dan walikota yang tangani. Kalau di tingkat nasional, saya akan ambil tindakan," jelasnya.

(rvk/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads