"Sidang perdananya Rabu tanggal 31," kata pegawai panitera pidana PN Jaksel, Yanti kepada detikcom, Kamis (25/7/2013).
Yanti mengatakan persidangan akan dipimpin oleh hakim Yonisman. Menurutnya sesuai prosedur pihak yang bersangkutan yakni Susni Duadji diwajibkan hadir dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengacara Susno Duadji, Untung Sunaryo pada Rabu (10/7) mendaftarkan upaya hukum luar biasa Peninjaun Kembali (PK). Untung mengatakan pengajuan PK ini sesuai dengan komitmen Susno untuk menempuh upaya hukum dengan cara yang sesuai aturan. Meskipun saat ini Susno sendiri tengah ditahan di Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani hukuman 3.5 tahun penjara.
"Sesuai komitmen beliau tetap mengambil jalan sejuk dan nyaman. Dengan jiwa prajurit mengambil langkah upaya hukum, yang sudah tersedia berdasarkan UU yaitu PK," kata Untung.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4.2 miliar.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(slm/lh)