"Tugas pokok hakim agung itu menerima, memutus, dan mengadili perkara. Itu tugas pokoknya yang harus diutamakan," kata Maruap dalam wawancara yang digelar di gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2013).
Jawaban Maruap ini menjawab pertanyaan yang dilontarkan Wakil Ketua KY Abbas Said terkait banyaknya perkara hingga menumpuk. Abbas memastikan jawaban Maruap yang artinya hakim agung jangan berpergian untuk mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Maruap tidak hanya menyalahkan hakim agung yang suka jalan-jalan dengan alasan mengajar dan meninggalkan tugas pokok yang disebutkan. Maruap juga mengkritik tak adanya staf ahli yang mengurus 'dapur' MA.
"Kenapa MA tak punya staf ahli, padahal yang namanya rapat itu semua memikirkan mekanisme, sementara perkara-perkara banyak menunggu. Jadi menurut saya perlu staf ahli untuk masalah keuangan, mekanisme, bahkan penggunaan teknologi canggih," ujar hakim tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda ini.
Seperti yang diketahui, Maruap salah satu calon hakim agung yang melamar untuk kamar pidana. Hingga hari ke empat proses wawancara untuk mencari 7 hakim agung ini belum ada kandidat yang memuaskan KY.
(vid/asp)