"Saksi dari Dinas Kebersihan, Lenny M, Marulam Manalu, Wagiman, Ir Ali Yudha K, Ir.Wahyu Pudji, Hj.Endang dan Nilam Sari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Kamis (25/7/2013).
Untung mengatakan, kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan saksi perusahaan rekanan pengadaan mobil tersebut. Direktur PT Karabha Perkasa Jakarta akan dimintain keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran. Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/lh)