7 PNS Dinas Kebersihan DKI Jakarta Diperiksa Kejaksaan Agung

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Toilet

7 PNS Dinas Kebersihan DKI Jakarta Diperiksa Kejaksaan Agung

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 11:29 WIB
Jakarta - Penyidik kejaksaan kembali memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan toilet kecil. Tujuh staf dinas kebersihan Pemprov DKI Jakarta dimintai keterangannya.

"Saksi dari Dinas Kebersihan, Lenny M, Marulam Manalu, Wagiman, Ir Ali Yudha K, Ir.Wahyu Pudji, Hj.Endang dan Nilam Sari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Kamis (25/7/2013).

Untung mengatakan, kejaksaan juga mengagendakan pemeriksaan saksi perusahaan rekanan pengadaan mobil tersebut. Direktur PT Karabha Perkasa Jakarta akan dimintain keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim penyidik telah menetapkan lima orang tersangka. Yakni EB mantan Kadis Kebersihan Provinsi DKI Jakarta. YP selaku Direktur PT Astrasea Pasarindo, Y selaku Direktur PT Gipindo Piranti Insani. Mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI berinisial LL selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.

Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran. Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 itu diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads