"Itu perintah lisan. Dari menteri saya menghadap Dirjen mengatakan arahan menteri seperti ini menunjuk langsung Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kamis (25/7/2013).
Meski menyebut ada perintah menunjuk langsung perusahaan Rudi Tanoe, perusahaan yang akhirnya ditunjuk menyediakan alat kesehatan tahun 2006 adalah PT Rajawali Nusindo. Menurut panitia pengadaan, PT Prasasti bekerja sama dengan PT Rajawali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tidak menjadi perusahaan yang ditunjuk langsung menyediakan alkes, PT Prasasti tetap bisa mengerjakan pengadaan. "(Instruksi menteri) terealisasi dengan kerjasama itu yang mulia," ujarnya.
Ratna dakwa melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk wabah flu burung tahun 2006 dan penggunaan sisa dana DIPA pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Dirjen Bina Pelayanan Medik Depkes.
Kemudian pengadaan alat kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P 2007 dan pengadaan Reagen dan Consumable Penanganan Virus Flu Burung.
Jaksa menduga nilai kerugian negara perkara ini mencapai Rp 50,477 miliar. Jumlah itu termasuk beberapa perusahaan yang mendapat keuntungan dari pengadaan alat kesehatan.
(fdn/ndr)