"HP yang lolos karena proses penggeledahan sangat lemah sekali, bisa jadi diselipkan di kantong pengunjung atau di tempat makanan," kata Deputi Program Pusat Kajian Tahanan, Center Detention Studies, Gatot Goei, saat dihubungi detikcom, Rabu (24/7/2013) malam.
Menurut Gatot, fenomena napi yang memiliki alat komunikasi bukanlah hal baru. Namun, undang-undang pemasyarakatan di Indonesia tidak mengatur soal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan bahwa Freddy masih memegang telepon genggap tersebut berasal dari mantan kekasih Freddy, Vanny, kepada detikcom beberapa waktu lalu. Bahkan Vanny megatakan, meski statusnya sebagai tahanan di LP Narkoba Cipinang, Jakarta Timur, Freddy memiliki banyak telepon genggam.
"Saya masih bisa kontak lewat whatsapp 18 Juli lalu. Ini buktinya," kata Vanny sambil menunjukkan bukti di telepon pintarnya kepada detikcom.
Freddy telah divonis mati oleh PN Jakarta Barat Senin (15/7/2013) lalu. Majelis hakim yang diketuai Haswandi juga mencabut hak komunikasi terdakwa karena terbukti menggunakan alat komunikasi untuk mengontrol peredaran dari LP Narkoba Cipinang. Terhadap vonis itu, Freddy masih pikir-pikir untuk banding.
(rna/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini