Bunuh 2 Polisi, Pria AS Dijatuhi Vonis Mati

Bunuh 2 Polisi, Pria AS Dijatuhi Vonis Mati

- detikNews
Kamis, 25 Jul 2013 09:12 WIB
Ilustrasi
New York - Seorang pria di Amerika Serikat divonis mati oleh pengadilan federal atas kasus pembunuhan polisi. Pria ini menembak mati dua polisi saat sedang melakukan tugas penyamaran.

Vonis mati ini merupakan yang kedua kali dijatuhkan kepada Ronell Wilson. Pada tahun 2007 lalu, Wilson juga divonis mati atas pembunuhan dua polisi New York pada tahun 2003 lalu.

Namun vonis tersebut dibatalkan pada tahun 2010, karena pengadilan banding menilai jaksa telah melakukan intervensi pada juri dalam persidangan. Pengadilan banding menyebut kesalahan jaksa ada pada argumen bahwa klaim penyesalan Wilson seharusnya diabaikan karena sepanjang persidangan dia menolak mengaku bersalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan federal akhirnya mengambil alih kasus ini setelah pengadilan negara bagian New York menyatakan vonis mati bertentangan dengan konstitusi AS pada tahun 2004 lalu. Demikian seperti dilansir AFP, Kamis (25/7/2013).

Dalam kasus ini, Wilson menghabisi dua detektif Rodney Andrews dan James Nemorin. Keduanya diculik oleh Wilson ketika sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pedagang senjata internasional, dalam misi membongkar kejahatan geng kriminal yang diikuti Wilson di Staten Island.

Jaksa federal, Loretta E Lynch menyebut kedua polisi tersebut dibunuh dengan kejam. "Kematian mereka merupakan tragedi, tidak hanya bagi keluarga mereka, tapi bagi seluruh warga New York City. Hari ini, juri melihat pada Ronell Wilson, semua yang telah dia lakukan dan menegakkan keadilan," jelas Lynch.

Pengacara Wilson sempat memberikan pembelaan dengan menyebut kliennya tidak menyadari jika korbannya adalah polisi. Kemudian, Wilson juga disebutnya mengalami gangguan emosi.

Pengadilan mengabaikan pembelaan tersebut dan menjatuhkan vonis mati kepada Wilson. Dengan demikian, Wilson selanjutnya akan dipindahkan ke penjara federal di Terre Haute, bergabung dengan lebih dari 50 narapidan lain yang menunggu eksekusi mati.

(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads