Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, Kamis (25/7/2013), MA menurunkan 3 hakim agung dari chamber tata usaha negara (TUN) yakni Supandi, Yulius dan Imam Soebchi. Duduk selaku ketua majelis perkara nomor 51 P/HUM/2013 Imam Soebchi yang juga ketua chamber TUN.
Dalam berkas judicial reviewnya, Yusril menggugat PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP tersebut, pemerintah memperketat pemberian remisi bagi terpidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/mpr)