WNI Ditangkap di Bangkok karena Kedapatan Membawa Sabu

WNI Ditangkap di Bangkok karena Kedapatan Membawa Sabu

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 17:29 WIB
Ilustrasi
Bangkok, - Seorang pria Indonesia ditangkap di bandara internasional di Bangkok, Thailand karena kedapatan membawa sabu. WNI berumur 50 tahun itu diciduk oleh petugas bea cukai di Bandara Suvarnabhumi pada Selasa, 23 Juli malam setibanya dari India.

Para petugas menemukan sabu seberat 4,3 kilogram dalam tempat khusus di kopernya. Sabu tersebut diperkirakan bernilai US$ 500 ribu.

Menurut Paisal Chuenjit, direktur Departemen Investigasi dan Biro Penekanan Bea Cukai, narkoba itu dimaksudkan untuk dijual di Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap dia berdasarkan informasi dan intelijen," ujarnya kepada kantor berita AFP, Rabu (24/7/2013.

WNI tersebut telah memberikan pengakuan terkait barang haram tersebut. Menurutnya, dirinya diminta oleh seorang wanita Indonesia untuk mengantarkan barang tersebut dari New Delhi, India ke sebuah hotel di Bangkok.

Jika terbukti bersalah, WNI tersebut bisa diancam hukuman mati. Meskipun otoritas Thailand belum pernah mengeksekusi mati seorang tahanan pun sejak tahun 2009.

(ita/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads