Para petugas menemukan sabu seberat 4,3 kilogram dalam tempat khusus di kopernya. Sabu tersebut diperkirakan bernilai US$ 500 ribu.
Menurut Paisal Chuenjit, direktur Departemen Investigasi dan Biro Penekanan Bea Cukai, narkoba itu dimaksudkan untuk dijual di Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
WNI tersebut telah memberikan pengakuan terkait barang haram tersebut. Menurutnya, dirinya diminta oleh seorang wanita Indonesia untuk mengantarkan barang tersebut dari New Delhi, India ke sebuah hotel di Bangkok.
Jika terbukti bersalah, WNI tersebut bisa diancam hukuman mati. Meskipun otoritas Thailand belum pernah mengeksekusi mati seorang tahanan pun sejak tahun 2009.
(ita/nrl)