Mahkamah Agung (MA) menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM.
"Itu tanyakan pada eksekutornya karena kalau begini tahanan tanggung jawabnya ada di mana. Kalau di eksekutor berarti Lembaga Pemasyarakatan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di sela-sela acara di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
Setelah divonis, maka menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjalankan amar perintah vonis hakim. Alhasil, MA tidak bisa turut campur lagi atas proses penegakan putusan hakim itu.
"Kalau dulu ada wasmat (hakim pengawas pengamat) terhadap napi-napi, tapi itu tidak berfungsi karena MA sudah pisah dengan Departemen Kehakiman. Medialah yang mengungkap kok bisa putusan dilaksakan tidak semestinya," ujar Ridwan.
(asp/nrl)