"Sekali lagi, tidak ada ormas apa pun yang boleh melakukan pelanggaran hukkum, termasuk FPI," kata Timur usai mengikuti rapat MA, Kemenkum, Kejaksaan dan Polri (Mahkumjakpol) dan Kemenkes serta BNN membahas kelebihan kapasitas di Lapas, di Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (24/7/2013).
Rapat itu dihadiri oleh Ketua MA Hatta Ali, Menkes Nafsiah Mboi, Jaksa Agung Basrief Arief, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar dan Menkum HAM Amir Syamsuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait wacana pembubaran FPI, Timur tak mau berkomentar banyak. Semua diserahkan pada institusi yang menanganinya, yakni Kemendagri.
(dro/mad)