Kanit Laka Lantas Polres Jaktim AKP Agung B Laksono mengatakan, WS dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas. Dia dianggap melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Agung saat ditemui di Satlantas Polres Jaktim, Kebon Nanas, Rabu (24/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu orang pelajar bernama Beniti Lini Manata meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Dia sudah dimakamkan pagi tadi.
Sedangkan dua pelajar lainnya mengalami luka parah dan mendapat perawatan di RS Tarakan. Rahmi (12) kaki kanannya patah. Sedangkan Reni Anggraeni (12) menderita patah tulang di tangan kanannya.
Peristiwa itu terjadi saat para pelajar itu hendak ke sekolah di SMP Al Washliyah 1 Pulogadung, Selasa kemarin. Mereka menyeberang di dekat halte busway Layur hingga muncullah Metro Mini berkecepatan tinggi di jalur bus TransJ dan menabrak mereka.
(mad/nrl)