Divonis Mati & 7 Hak Asasi Dicabut, Freddy Tetap Nikmati LP Kelas VIP

Divonis Mati & 7 Hak Asasi Dicabut, Freddy Tetap Nikmati LP Kelas VIP

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 11:51 WIB
Vanny dan Freddy
Jakarta - Pencabutan 7 hak asasi Freddy Budiman ternyata tidak dilaksanakan serta merta. Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) itu menyertai pidana pokok berupa vonis mati.

7 Hak asasi Fredy yang dicabut lewat putusan PN Jakbar pada 16 Juli 2013 itu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim yang juga wakil ketua PN Jakbar Haswandi menyatakan hukuman pidana tambahan 7 hak asasi itu karena Freddy berbisnis narkoba dari dalam penjara. Haswandi mengatakan, pencabutan hak komunikasi itu dilakukan secara serta merta.

Artinya, sejak vonis hakim dijatuhkan, pengimpor 1,4 juta ekstasi itu tidak lagi diperkenankan menggunakan telepon untuk berkomunikasi. Hak itu sendiri merupakan hak yang lumrah diberikan bagi setiap narapidana dengan syarat tertentu.

"Bahkan terdakwa sampai memiliki 40 unit telepon genggam. Untuk itu majelis memutuskan mencabut hak komunikasi terdakwa," kata Haswandi kala itu.

Namun apa lacur, vonis PN Jakbar ini tak diindahkan petugas LP Cipinang. Sebab menurut pengakuan kekasih Fredy, Vanny Rosyane kepada detikcom, Senin (22/7/2013) malam, Vanny pernah berkomunikasi dengan Freddy pada 18 Juli 2013 atau dua hari setelah vonis diketok.

(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads