7 Hak asasi Fredy yang dicabut lewat putusan PN Jakbar pada 16 Juli 2013 itu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya, sejak vonis hakim dijatuhkan, pengimpor 1,4 juta ekstasi itu tidak lagi diperkenankan menggunakan telepon untuk berkomunikasi. Hak itu sendiri merupakan hak yang lumrah diberikan bagi setiap narapidana dengan syarat tertentu.
"Bahkan terdakwa sampai memiliki 40 unit telepon genggam. Untuk itu majelis memutuskan mencabut hak komunikasi terdakwa," kata Haswandi kala itu.
Namun apa lacur, vonis PN Jakbar ini tak diindahkan petugas LP Cipinang. Sebab menurut pengakuan kekasih Fredy, Vanny Rosyane kepada detikcom, Senin (22/7/2013) malam, Vanny pernah berkomunikasi dengan Freddy pada 18 Juli 2013 atau dua hari setelah vonis diketok.
(asp/ndr)