"Sesuai prosedur standar amar Ma'ruf Nahi Munkar FPI, maka dilarang keras sweeping, perusakan penganiayaan apalagi pembunuhan. Aktivis FPI hanya boleh monitoring, itu pun harus berkoordinasi dengan aparat yang berwenang," kata Rizieq dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (24/7/2013).
Hal tersebut dia sampaikan usai mengundang suami korban tewas insiden di Kendal, Jawa Tengah, Samsu Eko Julianto. Mewakili FPI, Rizieq juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 10 seruan yang disampaikan oleh pria yang selalu bersorban itu. Lengkapnya bisa dibaca di sini.
(mad/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini