"Busnya punya KIR dan masih berlaku hingga 13 Desember 2013 jadi masih cukup panjang waktunya," kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agung kepada detikcom, Rabu (24/7/2013).
Agung masih melakukan pengecekan kepada dinas terkait mengenai kelayakan angkutan umum tersebut. "Kita cek soal itu tapi faktanya KIR bus itu masih berlaku," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecelakaan ini terjadi di busway di dekat halte Layur, Selasa (23/7). Metro Mini menerobos jalur khusus dengan kecepatan tinggi lalu menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Pulogadung yang sedang menyeberang. Satu dari tiga siswi yang ditabrak meninggal dunia. Korban meninggal atas nama Beniti Lini Manata yang sempat dirawat di RS Persahabatan. Bentini meninggal semalam.
Selain Beniti terdapat dua pelajar lain yang menjadi korban. Korban kedua bernama Rahani Utami, dirawat di RS Antam Medika. Remaja berusia 13 tahun ini kaki kanannya patah. Sedangkan korban lainnya Reni Anggraeni yang berusia 12 tahun menderita patah tulang di tangan kanannya.
(nal/nrl)