Adili Kasasi Kasus Narkoba, MA Kembali Salah Ketik

Adili Kasasi Kasus Narkoba, MA Kembali Salah Ketik

- detikNews
Rabu, 24 Jul 2013 10:02 WIB
Jakarta - Lagi-lagi Mahkamah Agung (MA) membuat kesalahan dalam pengetikan. Kali ini kasus terulang saat MA mengadili kasus narkoba dengan terdakwa Adi Sukma Kurniawan bin Soewito.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (23/7/2013) Adi ditangkap pada 28 Februari 2012 sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Purworejo-Yogyakarta, Desa Keduren Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.

Saat ditangkap, didapati dari tangan Adi narkotika jenis sabu seberat 0,011 gram. Turut disita sebagai barang bukti bong, 3 buah pipet dan korek api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi pun digelandang ke kantor polisi dan mulai merasakan dinginnya sel tahanan sejak 1 Maret 2012. Setelah melalui proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria kelahiran 1976 ini dengan hukuman penjara 4 tahun serta denda Rp 800 juta subsider 2 bulan.

Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri Purworejo menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara pada 25 Juli 2012. Tidak terima, Adi kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang memperkuat putusan PN pada 24 September 2012. Adi kemudian mengajukan kasasi.

Berdasarkan rapat, majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni menolak kasasi Adi. Lantas, dibuatlah petikan putusan amar perkara bernomor 2341 K/PID.SUS/2012 tersebut dan dikirim ke pihak berperkara.

Kesalahan dalam petikan ini muncul dalam petikan putusan yang ditandatangani Panitera Muda Pidana Khusus Soenaryo tertulis tanggal musyawarah Selasa, 26 Februari 2012, dari yang seharusnya Selasa, 26 Februari 2013.

Atas kesalahan ketik ini, lalu keluarlah petikan putusan jilid dua dengan menyantumkan tanggal musyawarah hakim Selasa, 26 Februari 2013.

Salah ketik sebelumnya juga terjadi pada penomoran perkara Susno Duadji. Pernah juga MA salah ketik dalam mengadili perkara pembagian harta waris Andi Manggazali. Salah ketik cukup fatal terjadi saat MA memutus Yayasan Supersemar dalam amar yang menulis Rp 185 juta dari yang seharusnya Rp 185 miliar. Kesalahan ketik Yayasan Supersemar masih diselidiki Komisi Yudisial (KY)apakah murni salah ketik atau ada unsur lain.

(asp/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads