"Bentuk kerjasamanya kita akan menukar data-data terkait informasi tindak pidana korupsi," kata Ketua Ombudsman, Danang girindrawardana, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Danang mengatakan, ombudsman pada pelaksanaannya mempunya hak untuk meminta data kepada KPK, sebaliknya. Termasuk pengalihan kasus dari ombudsman ke KPK atau KPK ke ombudsman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kunjungannya ke KPK siang ini, Ombudsman juga membahas mengenai tindak lanjut temuan-temuan terkait kinerja Kementerian-kementerian dan pemerintah daerah.
Wakil ketua Ombudsman, Azlaini Agus mengatakan, jika ada pengaduan masyarakat ke Ombudsman yang bukan hanya dilingkup mal administrasi tapi sudah ada subtansi korupsi, maka dapat dilaporkan ke KPK.
"Begitu juga kalau laporan ke KPK ternyata tidak memenuhi unsur korupsi tetapi pada ranah mal administarsi maka itu akan menjadi kewenangan Ombudsman sesuai undang-undang. Yang lebih besar tentu saja membangun semangat anti korupsi itu," ujarnya.
(rna/lh)