Sidang digelar pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Utara, Jl RE Martadinata, Selasa (23/7/2013). Hakim yang memimpin adalah Supriyanto dengan anggota Hasmayetty dan Sifa Urosidin. Tim JPU dikoordinir oleh Wahyu Oktaviandi.
Awalnya, hakim membacakan sumpah seorang penerjemah bernama George Gozalie karena Alanshia tak lancar berbahasa Indonesia. Setelah itu, pembacaan dakwaan dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaannya, tim JPU bercerita soal kejadian pembunuhan terhadap Tony Arifin Djonim yang dilakukan oleh Alanshia. Semua berawal dari penyitaan mobil BMW X5. Tony hendak menyita mobil mewah Alanshia karena bapak satu anak tersebut kalah dalam judi bola.
Alanshia tidak terima karena dia yakin sudah melunasi taruhannya. Ia lalu membunuh Tony dan memutilasinya menjadi 11 potongan di Ruko Mediterania Ancol, Jakarta Utara, pada 15 Maret 2013 lalu.
"Ancamannya hukuman mati," lanjut Wahyu.
Selain pasal di atas, Alanshia juga dijerat pasal kepemilikan narkotika, yakni pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Untuk dakwaan subsidair, yakni pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan pasal 112 ayat dua no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Tak hanya itu, pria yang dikabarkan jadi buronan di China ini juga dikenai pasal lebih subsidair, yakni melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
(mad/nwk)