Mereka adalah Pringadi Supardjan, Indra Darmawan (Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng), AKBP Heru Tri Sasono (Kapolres Kebumen), AKBP Susilo Wardono (Kapolres Temanggung) dan Mohammad Sadrah Saripuddin.
"Mereka dulu di pengadaan yang mengetahui prosedur, rapat, termasuk bagaimana menandatangani surat perintah membayar," kata pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fdn/lh)