2 Kapolres Jadi Saksi Meringankan Irjen Djoko

2 Kapolres Jadi Saksi Meringankan Irjen Djoko

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 14:55 WIB
Jakarta - Bekas bawahan Irjen Djoko Susilo saat menjabat Kepala Korlantas Polri, dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Simulator SIM. Kelimanya menjadi saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum.

Mereka adalah Pringadi Supardjan, Indra Darmawan (Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng), AKBP Heru Tri Sasono (Kapolres Kebumen), AKBP Susilo Wardono (Kapolres Temanggung) dan Mohammad Sadrah Saripuddin.

"Mereka dulu di pengadaan yang mengetahui prosedur, rapat, termasuk bagaimana menandatangani surat perintah membayar," kata pengacara Irjen Djoko, Juniver Girsang sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads