"Tetap ada kemungkinan salah ketik, iya. Tapi lucu juga, masa salah ketik udah kayak hobi. Bolak-balik salah ketik," kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan di kantor YLBHI Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (23/7/2013).
Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zainal mewanti-wanti jika kesalahan ketik ini disengaja maka sudah menjadi tindak korupsi. Jika hal itu yang terjadi, maka Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) harus melakukan tindakan nyata.
"KY harus melihat jeli, MA harus melihat masalah ini misalnya ada unsur korupsi atau enggak," ujar Zainal.
Sebagai institusi, maka MA menjadi lembaga paling bertanggungjawab dengan mengoreksi putusan tersebut. Apalagi putusan ini berlogo MA.
"Kualitas hakim juga harus diliat, ini harus dijadikan pembelajaraan," pungkas Zainal.
(asp/nrl)