Kasus Daming Sunusi, Hakim Tinggi: MA Tak Bisa Menolak Usulan Pemecatan

Seleksi Hakim Agung

Kasus Daming Sunusi, Hakim Tinggi: MA Tak Bisa Menolak Usulan Pemecatan

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 14:10 WIB
Gedung KY (ari/detikcom)
Jakarta - Masih ingat hakim Daming Sunusi yang mendiskreditkan korban pemerkosaan saat fit and proper test di DPR beberapa waktu lalu? Komisi Yudisial (KY) mengusulkan Daming dipecat tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kasus penolakan ini seakan menjadi inspirasi dalam membuat pertanyaan kepada calon hakim agung Manahan MP Sitompul. Apa jawab Manahan?

"Dikembalikan ke prosedur yang ada. Pemeriksaan bersama itulah yang dipegang kalau dengan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Mestinya MA harus ikut MKH karena itu sudah mengikat MA dan KY. Itu sudah ada ketentuan di dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 3," ujar Manahan dalam seleksi wawancara CHA di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertanyaan muncul karena penolakan pemecatan itu juga didukung oleh ribuan hakim dan organisasi tunggal Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Namun menurut Manahan, seharusnya rekomendasi KY tidak bisa ditolak MA.

"Karena SKB mengikat MA dan KY," tegas Manahan.

"Ini jawaban untuk masa lalu atau untuk masa yang akan datang," cecar Wakil Ketua KY Abbas Said sambil tersenyum,

"Saya menjawab berdasarkan SKB," jawab Manahan yang disambut tawa kecil Abbas.

Sementara itu, komisioner KY Taufiqqurahman menanyakan bisa atau tidak pemerintah daerah diajukan ke pengadilan karena infrastruktur yang buruk. Manahan dengan yakin menjawab bisa.

"Itu bisa, karena pemerintah tidak memberikan hak-hak secara wajar. Merupakan tugas pemerintahlah yang memberikan fasilitas. Kalau ada ojek yang jatuh dan pantas meminta ganti rugi, karena saya akan mengabulkannya karena sudah ada yurispuridensi," ujar Manahan.

Manahan yang berasal dari Pengadilan Tinggi Medan ini merupakan salah satu dari 23 CHA. Manahan telah mengabdi sebagai 'wakil tuhan' selama 27 tahun. Para panelis dalam seleksi wawancara terdiri dari 7 komisioner KY dan 2 akademisi. Saat ini giliran Sudrajad Dimyati dari Pengadilan Tinggi Pontianak yang dicecar sejumlah pertanyaan.


(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads