"Karena biasanya anak-anak yang jadi korban, maka mohon agar jangan salah sasaran (hukuman). Mengeksploitasi anak tapi dalangnya," kata pemerhati anak, Seto Mulyadi.
Hal itu disampaikan Kak Seto di sela-sela acara 'Pemberian Remisi Anak oleh Kemenkum HAM' dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional di Hotel Royal Kuningan, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pemberian remisi pada narapidana anak, Kak Seto menyambut baik hal tersebut. Namun, ia berharap anak-anak yang telah dibebaskan tidak lantas dilepas begitu saja. Tetapi diberikan pembimbingan
"Ini produk dari kelengahan orang tua dan negara, sehingga harus menjadi perhatian besar. Anak-anak ini tidak dibebaslepaskan saja namun juga ada bimbingan melibatkan RT/RW," kata Kak Seto.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi anak kepada 648 narapidana di bawah umur. Pemberian remisi ini adalah lanjutan Permen Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2013.
Dari 648 napi tersebut, 7 di antaranya akan bebas sedangkan 641 lainnya masih menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini bertujuan mengurangi beban psikologi serta mempercepat anak-anak tersebut berkumpul dengan keluarganya.
(bil/nwk)