Kelompok Perampok Sumbu Kompor Incar Rumah Mewah di Pojokan

Kelompok Perampok Sumbu Kompor Incar Rumah Mewah di Pojokan

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 12:54 WIB
Petinju Gordon Simanjutak yang terlibat Kelompok Sumbu Kompor.
Jakarta - Kelompok sumbu kompor yang merupakan spesialis perampokan di perumahan mewah, sudah bertahun-tahun beraksi. Khusus tahun ini, setidaknya sudah lima kali mereka melakukan perampokan di lokasi berbeda-beda. Namun ada satu kesamaan dari semua rumah yang menjadi sasaran mereka.

"Sasaran mereka adalah rumah dalam cluster perumahan yang ada di pojokan dan berbatasan dengan pemukiman penduduk," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan.Β kepada detikcom, Selasa (23/7/2013).

Herry melanjutkan, para pelaku rata-rata merupakan residivis kasus yang sama. Berikut profil anggota kelompok tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Tamrin Simanjuntak alias Oscar Juntak alias Oscar Gendut

Pria berusia 33 ini merupakan residivis kasus perampokan. Ia dikenal sebagai kapten yang mengawaki kelompok ini. Pada tahun 2006 lalu, ia tertangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena merampok di 11 rumah mewah di Jakarta dan Bogor.

Saat itu, Tamrin membentuk kelompoknya yang beranggotakan Wilson Manalu, Chandra T Sibuea alias Barke, Niko Purwanto Tan alias Jack, Jo Hendri Kertajaya, Carles Situmorang, Saragih, dan Leo Ambarita. Tamrin kerap mempersenjatai diri dengan senjata api.

Selain sebagai perencana, Tamrin dalam aksinya berperan mengancam korban dengan menodongkan senjata api rakitan. Ia juga melumpuhkan korbannya dengan cara mengikat kaki dan tangan korban serta melakban mulut korban.

Catatan kepolisian, Tamrin pernah merampok perhiasan berlian senilai Rp 30 juta di Cempaka Putih pada Mei 2005. Kemudian di Taman Solo Cempaka Putih Jakarta Pusat merampok uang sebesar Rp 5 juta pada Agustus 2005. Masih di rumah penduduk di kawasan Cempaka Putih, Tamrin Cs mengamil uang Rp 15 juta dan perhiasan emas milik korban, pada September 2005.

Selanjutnya di Bogor Estate, Jawa Barat uang 10 juta dan perhiasan emas pada Maret 2006, dan terakhir perampokan di rumah pengacara Otto Hasibuan. Otto dirampok di Pulo Mas Barat XI No 21 RT 3 RW 10 Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 11 Juli 2006 pukul 11.30 WIB.

Di 11 tempat itu, komplotan Tamrin Cs berhasil mengantongi hasil rampokan mencapai Rp 5 miliar. Hasil kejahatan antara lain digunakan untuk membeli mobil Toyota Kijang Innova dan 2 motor. Gerombolan perampok ini beraksi pada pukul 09.00-11.00 WIB.

Aksi perampokan Tamrin kemudian terungkap polisi dan akhirnya pria asal Sumatera Utara itu ditangkap aparat polisi. Ia kemudian menjalani penahanan di LP Cipinang. Namun, tahun 2008, Tamrin membuat keributan di LP Cipinang, sehingga petugas memindahkan penahanan Tamrin ke LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tahun 2010 Tamrin bebas dari LP Nusakambangan. Ia kemudian melakukan aksinya dengan membentuk kelompok baru pada tahun 2013. Anggotanya yakni Gordon Simanjuntak, Leo Simanungkalit, Kojek Mista dan Fikri Rudianto. Mereka kemudian merampok di 5 tempat di kawasan Bogor, Bekasi dan Serpong, Tangerang.

Namun, perjalanan keras Tamrin berakhir, ketika tim dari Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Tamrin di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (20/7/2013) lalu. Tamrin tewas setelah diterjang timah pana petugas karena berupaya melarikan diri saat polisi hendak mengembangkan kasusnya.

Bersama dengan Tamrin, polisi menangkan Kojek Mista di tempat yang sama. Kojek juga ditembak di bagian kakinya karena berupaya melarikan diri. Pengembangan dari Kojek, Fikri ditangkap di Rawalumbu, Bekasi, pada hari yang sama. Sementara Leo Simanungkalit dan Gordon Simanjuntak masih buron.

2. Gordon Simanjuntak alias Oscar Petinju alias Juntak Petinju alias Apara Siahaan (DPO)

Gordon Simanjuntak memiliki panggilan lain Oscar petinju karena pernah menjadi atlet tinju amatir. Gordon juga pernah ditangkap polisi karena melakukan aksi perampokan. Gordon pernah ditahan di LP Cipinang, hingga kemudian bebas pada akhir tahun 2012 silam.

Keluar dari penjara, Gordon bergabung dengan Tamrin. Mereka kemudian melakukan aksi perampokan di BSD Parkland Provance Blok J1 No 1 Kelurahan Lengkong Gudang, kecamatan Serpong, Tangerang Selatan pada Sabtu (22/6/2013) pukul 03.00 WIB dini hari. Di situ, Gordon Cs menggondol hasil rampokan sejumlah gadget, uang tunai senilai total Rp 50 juta.

Dalam aksi itu, Gordon berperan sebagai pelumpuh korban. Ia mengancam keselamatan korban dengan menodongkan golok, kemudian mengikat tangan dan kaki korban serta melakban mulut korban. Saat ini, Gordon masih buron.

3. Leo Simanungkalit alias Kalit (DPO)

Leo juga sudah akrab dengan dunia kejahatan. Ia tercatat sebagai residivis kasus serupa. Dalam aksinya bersama Tamrin di BSD Parkland Provance, Sabtu (22/6/2013) lalu, Leo merupakan perencana perampokan itu.

Leo juga yang menggambar atau memetakan lokasi yang akan menjadi target mereka. Ia juga melakukan survey lokasi sasaran, sebelum melancarkan aksinya.

Dalam aksinya, Leo juga ikut masuk ke rumah korban dan mengancam keselamatan korban dengan pistol mainan. Ia berperan mengambil barang-barang dan mencairkan hasil kejahatan serta membagi-bagikannya kepada anggota lainnya.

4. Kojek Mista

Pria beranak satu ini juga merupakan residivis. Ia pernah menjalani penahanan di LP di Klaten, Jogjakarta pada tahun 2011 silam. Pria berusia 30 ini ditangkap lantaran melakukan pencurian handphone di rumah warga.

Kojek yang merupakan warga Bekasi ini pernah hijrah ke Jogjakarta untuk mencari kerja.

"Saya tadinya diajak kerja di sana, ada orang Jawa ngajak ke sana. Sudah berangkat semua ke Suramadu, tetur kehabisan uang. Saya congkel-congkel rumah orang, ambil 3 handphone eh ketangkep," kata Kojek.

Dalam aksi perampokan bersaman Tamrin Cs di BSD dan Bogor, Kojek memiliki peran masuk ke dalam rumah, kemudian mengancam keselamatn jiwa korban dengan menodongkan golok.

5. Fikri Rudianto alias Opik

Pria berusia 28 tahun ini juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong pada 2010. Ia mendapat vonis 3 tahun penjara karena mencuri televisi, telepon genggam dan speaker aktif di rumah warga.

Ia kemudian dimasukkan ke Rutan Salemba setelah diadili. Fikri kemudian bebas pada awal 2013 setelah mendapat Pembebasan Bersyarat (PB).

"Seharusnya saya wajib lapor seminggu dua kali. Ini saya baru lapor 3 kali," kata Fikri.

Bukannya memanfaatkan pembebasan bersyarat ini dengan bertobat dan berkelakuan baik, Fikri justru mengulang lagi perbuatannya. Ia bergabung dengan Tamrin Cs untuk melakukan perampokan di BSD Parkland, Serpong, Tangerang.

Dalam aksinya, Fikri berperan sebagai joki yang mengantar 4 kawannya ke lokasi sasaran dengan menggunakan motor. Fikri tidak ikut masuk ke dalam rumah korban, melainkan bertugas mengawasi keadaan sekitar, di dekat rumah korban.



(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads