Tampak sekitar 30 personel Kepolisian mengawal aksi 50 an orang tersebut. Demonstrasi menuntut dicabutnya Qanun alias peraturan daerah Aceh itu pun berjalan kondusif di depan Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (23/7/2013) itu.
Demonstran membentangkan spanduk berukuran 1x2 meter pada aksi tersebut. Spanduk itu bertuliskan 'Mencabut Diberlakukannya Qanun No 13 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembiaran pemerintah terhadap proses politik hingga penerapan qanun tersebut adalah pintu menjadikan Aceh sebagai proyek Timor-timur Jilid II," kata orator dari Gema NKRI, Harlan.
(dnu/mad)