Kasus PLTU Tarahan, KPK Periksa Setjen DPR Elina Indriati

Kasus PLTU Tarahan, KPK Periksa Setjen DPR Elina Indriati

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 10:28 WIB
Jakarta - KPK memanggil Setjen DPR Elina Indriati terkait kasus pembangunan PLTU Tarahan Lampung. Elina diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emir Moeis.

"Saksi untuk EM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Selasa (23/7/2013). Elina dijadwalkan akan diperiksa penyidik pukul 10.00 WIB.

Selain Elina, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk Emir Moeis. Mereka adalah Dosen Fisip UI Zuliansyah Putra dan dari swasta Boegi Nugraha. Ketiga saksi diduga tahu mengenai proyek PLTU Tarahan yang menyeret anggota DPR dari fraksi PDIP sebagau tersangka itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan seorang tersangka, Emir Moeis pada 12 Juli 2012 silam. Tepat setahun setelah itu, politisi senior PDIP ini ditahan di Rutan Guntur.

Dalam perkara ini Emir dikenai sangkaan menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI) sebagai pelicin. Nilainya lebih dari US$ 300 ribu atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.

Kuasa hukum Emir, Yanuar Wasesa membenarkan kliennya menerima uang dari seseorang bernama Pirooz, yang berkewarganegaraan Amerika. Namun Yanuar mengklaim duit tersebut tak terkait upaya suap.

Pirooz disebut-sebut orang yang mengenalkan Emir ke pihak PT Alstom. Adapun Emir disebut pernah bertemu dengan pihak PT Alstom di gedung DPR. Tapi rupanya, Emir juga pernah bertemu perusahaan pemenang tender proyek PLTU Tarahan itu di Paris, Prancis.
(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads