Vonis Rp 185 Miliar Ditulis Rp 185 Juta, Hakim Tak Paham Deret Angka

Vonis Rp 185 Miliar Ditulis Rp 185 Juta, Hakim Tak Paham Deret Angka

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 10:19 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Tiga tahun setelah divonis, akhirnya terungkap kejanggalan putusan Yayasan Supersemar dalam halaman 107. Seharusnya Yayasan Supersemar membayar 75 persen dari Rp 189 miliar tetapi di amar menjadi 75 persen dari Rp 185 juta.

Selain itu, Yayasan Supersemar juga harus mengembalikan USD 315 juta atas dana yayasan yang bocor sejak 1975 hingga Soeharto lengser.

Menurut psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel, kesalahan ketik itu menyimpang dari masukan New Empiricism. Masukan tersebut berupa penanam sains dan statistik kepada seorang ahli hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun karena tidak terkondisi, saya berspekulasi bahwa para hakim senior pun tidak punya refleks untuk memproses deretan angka secara kognitif," kata Reza kepada detikcom detikcom, Selasa (23/7/2013).

Ahli psikologi forensik pertama di Indonesia ini menambahkan kasus ini menunjukkan kemampuan para hakim dan panitera yang menomorduakan proses angka. Berbeda dengan proses penyusunan kata yang sangat teratur dalam salinan putusan.

"Dengan kata lain, memproses angka secara kognitif bukan merupakan respon dominan mereka," ujar Reza.

Reza pun berkesimpulan masalah ini bukanlah masalah integritas melainkan kemampuan intelektual. Ia juga enggan berkomentar terkait dugaan lainnya disangkutkan pada kasus ini.

"Kalau dibawa ke teori konspirasi, saya angkat tangan," ujar Reza mengakhiri.

Dalam gugatannya, jaksa menggugat Yayasan Supersemar mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads