Bagi-bagi Waris, Putusan MA Kembali Salah Ketik?

Bagi-bagi Waris, Putusan MA Kembali Salah Ketik?

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 09:52 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putusan pilihan Mahkamah Agung (MA) tentang pembagian harta waris Andi Manggazali berdasarkan Hukum Islam menyimpan kejanggalan. Awalnya, istri pertama diberikan harta bersama, namun di amar selanjutnya hak bersama ini dianulir. MA kembali salah ketik?

Perkara yang mengantongi nomor 555 K/AG/2012 bermula dari tidak diterimanya gugatan di Pengadilan Agama pada 26 Mei 2010. Gugatan yang dilayangkan istri kedua Andi Manggazali, Andi Nurcahya dikabulkan Pengadilan Tinggi Makassar pada 11 Februari 2011.

Putusan banding bernomor 84/Pdt.G/2010/PTA.Mks memutuskan ahli waris Andi Manggazali yaitu:
a. Ratna Yudha (istri pertama)
b. Andi Nurcaya (istri kedua)
c. Andi Alang Patiroi (anak pertama dari Andi Manggazali-Ratna Yudha)
d. Andi M Arief Rawando (anak kedua dari Andi Manggazali-Ratna Yudha)
e. Andi Armando Pattonra (anak ketiga dari Andi Manggazali-Ratna Yudha)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, majelis hakim juga memutuskan dalam amar point 3 yaitu menetapkan tanah perumahan seluas 14 x 17 meter adalah harta bersama antara almarhum Andi Manggazali dan ahli waris (turut tergugat I/istri I)

Namun, dalam amar point 4 membagi harta bersama yaitu Menetapkan seperdua dari harta bersama adalah bagian dari almarhum Andi Manggazali dan seperduanya lagi adalah bagian dari ahli waris.

Point 3 dan point 4 terjadi pertentangan sebab point 3 menyatakan harta bersama menjadi milik Andi Manggazali dan istri pertama Ratna Yudha. Namun di point 4 harta bersama milik Ratna Yudha dialihkan menjadi harta ahli waris.

"Putusannya nggak karuan, saling bertentangan," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh saat berbincang dengan detikcom, Selasa (23/7/2013).

Jika memang point 4 menguatkan point 3, maka seharusnya bunyi lengkap amar yaitu Menetapkan seperdua dari harta bersama adalah bagian dari almarhum Andi Manggazali dan seperduanya lagi adalah bagian dari ahli waris (turut tergugat I/istri I).

Meski putusan di tingkat banding penuh kejanggalan, namun putusan pengadilan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi. Duduk sebagai majelis kasasi yaitu Dr Andi Syamsu Alam, Dr Mukhtar Zamzami dan Prof Dr Abdul Manan. Putusan yang diketok pada 29 November 2012 ini dengan panitera pengganti Abdul Ghoni.

"Putusan katanya mahkota hakim. Jangan sampai dari mahkota hanya bagai sampah yang dapat menurunkan wibawa MA. Jadikan kesalahan itu sebagai cermin bahwa MA belum bekerja serius, maka perlu dibangkitkan semangat untuk bekerja lebih baik, lebih profesional," ujar Imam setelah mempelajari putusan tersebut dan kasus Yayasan Supersemar.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads