"Menghitung kerugian negara dari sebuah proyek besar seperti Proyek Hambalang, bukanlah pekerjaan mudah. Tidak semudah menghitung kerugian negara atas kasus perjalanan dinas atau pengadaan barang fiktif," jelas Wakil Ketua BPK Hasan Bisri saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2013).
Hasan melanjutkan, untuk menghitung kerugian negara Proyek Hambalang, BPK membutuhkan bantuan dari ahli-ahli konstruksi, teknik sipil, teknik arsitektur, ahli tanah atau geologi dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan mengaku, BPK memang sering dijadikan kambing hitam. Seolah-olah BPK adalah biang keladi kelambatan proses penanganan kasus tertentu.
"Kewenangan menetapkan tersangka dan menahan atau tidak menahan tersangka sepenuhnya ada pada aparat penegak hukum. Kita juga sering mendengar ketika aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, berarti aparat penegak hukum sudah mempunyai alat bukti yang cukup," urainya.
Jadi, penegak hukum lebih tahu kapan waktunya harus menahan seorang tersangka. Hasan menambahkan, tujuan penahanan seorang tersangka adalah agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau mengulangi perbuatan.
"Jadi menurut pandangan saya, untuk menahan atau tidak menahan seorang tersangka tidak tergantung ada atau tidak adanya laporan dari BPK. Buktinya sudah ada tersangka yang sudah ditahan, walaupun belum ada laporan dari BPK tentang perhitungan kerugian negara," tutupnya.
(ndr/mad)