Hari Anak Nasional, 7 Anak Bebas dari Penjara

Hari Anak Nasional, 7 Anak Bebas dari Penjara

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 08:38 WIB
Jakarta - Hari Anak Nasional yang jatuh pada hari ini membawa kabar gembira bagi para tahanan dan napi anak. Mereka mendapat remisi, bahkan ada yang bisa bebas.

Kemenkum HAM memberikan remisi Hari Anak Nasional berdasarkan peratuan Menkum HAM RI nomor 21 tahun 2013 pasal 19 ayat 1. Tercatat ada 648 anak yang mendapat remisi.

"641 anak masih menjalani sisa pidana, 7 orang setelah dikurangi remisi dapat bebas," kata Akbar dalam siaran pers, Selasa (23/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, ada 5.709 anak yang terlibat pidana di Indonesia. Perinciannya, 3.512 anak kasus hukumnya sudah berkekuatan tetap, sisanya masih dalam penyidikan polisi.

Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli. Penetapan Hari Anak Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.

(mad/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads