Kemenkum HAM memberikan remisi Hari Anak Nasional berdasarkan peratuan Menkum HAM RI nomor 21 tahun 2013 pasal 19 ayat 1. Tercatat ada 648 anak yang mendapat remisi.
"641 anak masih menjalani sisa pidana, 7 orang setelah dikurangi remisi dapat bebas," kata Akbar dalam siaran pers, Selasa (23/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari Anak Nasional dirayakan setiap tanggal 23 Juli. Penetapan Hari Anak Nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.
(mad/ahy)