Perpeloncoan di MOS, Masih Pantaskah Dilakukan?

Perpeloncoan di MOS, Masih Pantaskah Dilakukan?

- detikNews
Selasa, 23 Jul 2013 07:13 WIB
Jakarta - Sudah menjadi rahasia umum bila masa orientasi sekolah (MOS) kerap dijadikan ajang perpeloncoan siswa senior pada junior mereka. Hegemoni senior ditancapkan di masa awal siswa baru memasuki gerbang sekolah. Atas nama senioritas perpeloncoan dihalalkan. Masih pantaskah itu dilakukan?

Anggota komisi X DPR Ahmad Zainuddin mengecam pelaksanaan MOS yang berujung pada praktek kekerasan dan perpeloncoan. Sekolah harus bisa menyingkirkan praktek tak pantas seperti itu. Siswa harus diajarkan kesantunan dan saling menghormati.

"Sekolah dianggap bertanggung jawab jika terjadi peristiwa tindak kekerasan apalagi jika terjadi penyiksaan pada peserta MOS," jelas Zainuddin dalam pernyataannya, Selasa (23/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peperpoloncoan bisa terjadi karena sekolah lalai. Sekolah seharusnya bisa mengawasi dan mencegah siswa senior berulah pada siswa baru.

"Soal perpeloncoan MOS ini sudah menjadi perhatian serius dan agar dihapuskan. Tidak ada alasan pemerintah untuk melanjutkan program MOS ini karena pendekatan yang digunakan selama ini adalah perpoloncoan, bukan lagi sebagai wadah orientasi siswa," ungkapnya.

Menurutnya jika pemerintah tetap menginginkan agar MOS tetap dilaksanakan, maka seharusnya pola pelaksanaan dan pendekatan MOS diubah. Zainuddin mengemukakan bahwa pendekatan senioritas dan perpoloncoan sangat jauh dari upaya mewujudkan pendidikan karakter, karena pada tingkat pendidikan menengah di usia remaja ini lebih dibutuhkan pendidikan ruhani dan bukan pendidikan fisik.

"Apalagi MOS tahun ini bertepatan dengan bulan ramadhan, maka seharusnya pendekatan keimanan jauh lebih efektif untuk diterapkan pada siswa," tambahnya.

"Apabila ada tindak kekerasan di MOS, pihak kepolisian harus dilibatkan," tambah politisi PKS ini.


(ndr/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads