Hal tersebut disampaikan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, kepada wartawan di Solo, Senin (22/7/2013). Muzani mengatakan hingga tahun 2015 partainya belum menggelar kongres, musda dan muscab. Sesuai AD/ART partai, selama waktu itu seluruh keputusan rotasi kepengurusan dan pemberhentian pengurus partai dari tingkat pusat hingga cabang dilakukan oleh ketua dewan pembina partai.
Adapun Wagiyo dipersalahkan karena DPP mendapat laporan dari DPD Partai Gerindra Jateng maupun dari pengurus DPC Partai Gerindra Jateng bahwa yang bersangkutan dinilai gagal menjalankan roda organisasi selama memegang jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah berkali-kali berusaha melakukan klarifikasi dengan memanggil yang bersangkutan (Wagiyo), namun tidak pernah hadir. Akhirnya melaporkan penilaian kami terhadap yang bersangkutan ke DPP untuk diambil tindakan," ujar Sekretaris DPD Partai Gerindra Jateng, Agus Priyadi.
Sedangkan mengenai kasus hukum yang menimpa Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta, Aris Nuyanto yang saat ini ditahan polisi karena kasus penipuan, Ahmad Muzani menegaskan pihaknya akan mempelajari kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi ke berbagai pihak. DPP baru akan mengambil keputusan terkait posisi Aris di kepengurusan.
"Hal yang menimpa saudara Aris Nuryanto itu adalah problem personal yang sama sekali tidak terkait dengan jabatannya di partai. Saya dengar kasus yang dipersoalkan itu juga berlangsung sebelum Aris menjadi ketua DPC partai kami. Namun demikian kami perlu mempelajarinya lebih dulu kasus tersebut hingga satu atau dua pekan kedepan," ujar Muzani.
Selama satu hingga dua pekan itu DPP Partai Gerindra akan melakukan pengkajian sejauh mana Aris Nuryanto perlu didampingi secara hukum dalam menghadapi kasusnya karena bagaimanapun yang bersangkutan adalah pejabat partai. DPP juga belum memutuskan untuk menunjuk Plt maupun Plh selama Ketua DPC ditahan polisi. Keputusan perombakan pengurus atau tidak akan didasarkan pada hasil pengkajian yang dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aris Nuryanto ditahan oleh Polrestabes Semarang sejak hari Jumat lalu terkait kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 9,7 miliar. Aris yang berprofesi sebagai pengacara ini pernah berjanji mendampingi dan membantu masalah yang menjerat seorang pengusaha perkebunan di daerah Boja, Kendal, bernama Gunawan.
Namun janji Aris kepada Gunawan tidak pernah dijalankan, padahal sudah disetor uang dengan total Rp 9,7 miliar. Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke polisi. Aris kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(mbr/van)