Vonis Rp 185 M Ditulis Rp 185 Juta, Eks Ketua MA Jamin Tak Ada Markus

Vonis Rp 185 M Ditulis Rp 185 Juta, Eks Ketua MA Jamin Tak Ada Markus

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 17:10 WIB
Harifin Tumpa (rengga/detikcom)
Jakarta - Kesalahan amar putusan perkara Yayasan Supersemar dari Rp 185 miliar tetapi tertulis Rp 185 juta diakui Mahkamah Agung (MA) sebagai kesalahan ketik. Ketua majelis kasasi perkara tersebut, Harifin Tumpa, menjamin putusan tersebut terbebas dari makelar kasus (markus).

Dia menampik kecurigaan halaman 107 yang dibajak dan diganti dengan 'halaman palsu' saat hendak dikirim ke pihak berperkara.

"Saya kira enggak seperti itu," kata Harifin Tumpa saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harifin yang juga Ketua MA 2009-2012 ini mengaku pertama kali mengetahui kesalahan ketik ini dikabari oleh asisten koordinasi (askor) MA. Saat itu putusan telah sampai ke masing-masing pihak berperkara. Sang Askor mengusulkan untuk diganti, tetapi dicegah oleh Harifin.

"Kalau diubah putusannya malah bisa dianggap memalsukan putusan. Lebih terperosok lagi. Ya mau bagaimana lagi, namanya putusan ya begitu. Setelah diketok, ya itulah putusannya," ujar suami Herawati ini.

Menurut Harifin, satu-satunya cara memperbaiki adalah lewat peninjauan kembali (PK) yaitu mengubah amar dari 75 persen dari Rp 185 juga menjadi 75 persen dari Rp 185 miliar.

"Insya Allah avisblad (pertimbangan pribadi hakim dalam selembar kertas) sudah benar," tutur Harifin.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads