Dia menampik kecurigaan halaman 107 yang dibajak dan diganti dengan 'halaman palsu' saat hendak dikirim ke pihak berperkara.
"Saya kira enggak seperti itu," kata Harifin Tumpa saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau diubah putusannya malah bisa dianggap memalsukan putusan. Lebih terperosok lagi. Ya mau bagaimana lagi, namanya putusan ya begitu. Setelah diketok, ya itulah putusannya," ujar suami Herawati ini.
Menurut Harifin, satu-satunya cara memperbaiki adalah lewat peninjauan kembali (PK) yaitu mengubah amar dari 75 persen dari Rp 185 juga menjadi 75 persen dari Rp 185 miliar.
"Insya Allah avisblad (pertimbangan pribadi hakim dalam selembar kertas) sudah benar," tutur Harifin.
(asp/nrl)