Bahas Bentrok FPI di Sukorejo, Kapolda Jateng Dialog dengan Ulama

Bahas Bentrok FPI di Sukorejo, Kapolda Jateng Dialog dengan Ulama

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 16:52 WIB
Semarang, - Bentrok antara warga dengan massa FPI di Sukorejo, Kendal membuat seumlah pemuka agama Islam dari berbagai daerah di Jawa Tengah angkat bicara. Salah satunya adalah mantan ketua MUI Salatiga Drs KH Tamam Qoula (84) yang menganggap tidak perlu ada ormas yang membela Islam.

Menurutnya, syarat untuk membela Islam sesuai pedoman Al Qur'an adalah 'siapkanlah kekuatanmu, siapkanlah alat alat senjatamu, siapkanlah kuda kudamu, sehingga membuat getar musuh musuh Allah dan orang orang yang berbuat maksiat'.

"Sekarang FPI punya apa?" kata Tamam usai pertemuan antara Kapolda dan tokoh agama di lobi Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun meceritakan saat masih menjabat sebagai ketua MUI Salatiga 1995-2007, pihaknya pernah didatangi tokoh FPI. Namun ia menolak keinginan FPI untuk membela Islam karena menurutnya umat Islam di Salatiga sudah merasa nyaman dengan para ulama, kyai dan santri dari puluhan pondok yang berada di Salatiga.

"Seluruh pondok pesantren itu markas pembela islam, jadi tidak perlu FPI" tegas pria yang juga pimpinan Ponpes Sultan Fatah Salatiga itu.

Sedangkan tokoh agama dari Kabupaten Kendal, Solahudin mengatakan sebaiknya ada anggaran dasar / abggaran rumah tangga (AD/ART) untuk FPI, jadi tindakan FPI harus sesuai dengan AD/ART yang ada.

"AD/ART itu juga akan menyaangkut ajarannya juga," tegas Solahudin.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno menambahkan para kiai juga diharapkan membantu memberikan masukan tekait syariat Islam kepada anggota FPI.

"Pada prinsipnya para kiyai diharapkan memberi pemahaman tentang syariat Islam kepada FPI agar tidak menyimpang dari ajaran," ujarnya.

Bentrok antar warga dan FPI terjadi hari Kamis (18/7) lalu di Sukorejo kendal. Satu orang tewas akibat tertabrak mobil FPI yang berusaha lolos dari kerumunan massa. Satu mobil FPI dibakar dan beberapa lainnya dirusak. Hingga saat ini tujuh orang yaitu tiga dari FPI dan empat dari warga ditetapkan menjadi tersangka.


(alg/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads