Vonis Rp 185 Miliar Tertulis Rp 185 Juta, Harifin: Tidak Ada Kesengajaan

Vonis Rp 185 Miliar Tertulis Rp 185 Juta, Harifin: Tidak Ada Kesengajaan

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 16:35 WIB
Harifin Tumpa (rengga/detikcom)
Jakarta - Harifin Tumpa, ketua majelis perkara kasasi Yayasan Supersemar, angkat bicara. Kesalahan Rp 185 juta dari yang seharusnya Rp 185 miliar murni salah ketik semata.

"Namanya juga manusia, bisa saja teledor. Selama ini saya selalu sangat correct dalam setiap putusan," kata Harifin Tumpa saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/7/2013).

Harifin yang mengakhiri karier sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) ini menuturkan benar atau salahnya sebuah putusan harus dibaca secara utuh. Dari awal, pertimbangan hingga amar di penghujung putusan. Dalam perkara Yayasan Supersemar setebal 108 halaman, kejanggalan muncul di halaman 107 yang khusus berisi amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sama sekali tidak ada kesengajaan. Baik dari saya, anggota majelis lainnya dan panitera pengganti," ujar hakim agung yang pensiun pada Maret 2012 lalu. Anggota yang dimaksud yaitu Dirwoto, Rehngena Purba dan panitera pengganti Pri Pambudi Teguh.

Harifin mengakui kesalahan pengetikan itu merupakan kesalahan fatal. Namun masih ada upaya hukum untuk memperbaikinya yaitu lewat Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau dibilang fatal, ya fatal. Tapi masih bisa diperbaiki lewat PK," pungkas Harifin.

Dalam gugatannya, Kejaksaan Agung menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan USD 420 juta dan Rp 185 miliar. Namun dalam amar putusan, majelis hakim yang terdiri dari Harifin Tumpa, Dirwoto dan Rehngena Purba menghukum Yayasan Supersemar mengembalikan 75 persen dari USD 420 juta dan 75 persen dari Rp 185 juta.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads