'Sulap' Rp 185 Miliar Jadi Rp 185 Juta, KY: Hakim Tua Juga Bisa Gegabah

'Sulap' Rp 185 Miliar Jadi Rp 185 Juta, KY: Hakim Tua Juga Bisa Gegabah

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 15:59 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Seleksi wawancara calon hakim agung terus berlangsung. Salah satu calon, James Butarbutar menerima sejumlah pertanyaan dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan 2 akademisi.

Salah satu komisioner menyentil James terkait 'sulap' Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Hal ini bermula ketika James menyebut hakim-hakim muda terkadang gegabah.

"Pak James jangan sebut hakim muda yang gegabah. Ada hakim tua yang gegabah juga. Ada putusan Yayasan Supersemar, Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Jadi yang tua pun bisa gegabah," ujar komisioner KY Eman Suparman di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tua yang dimaksud yaitu Harifin Tumpa selaku ketua majelis yang juga pernah duduk sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA). Duduk pulua hakim agung senior Dirwoto dan Rehngena Purba. Ketiganya telah pensiun pada 2012 lalu.

Mendapat nasihat Eman, James terdiam dan hanya mengangguk sesekali mendengar nasehat mantan ketua KY tersebut. Eman pun berharap jika terpilih jadi hakim agung, James tidak melakukan kesalahan yang sama dalam salinan putusan Yayasan Supersemar tersebut.

"Jadi kalau Pak James jadi hakim agung harus hati-hati, tidak gegabah," ujar Eman dengan nada agak keras.

Sebelumnya, Eman juga menyampaikan kritikannya terkait lamanya proses eksekusi mati. Hal ini muncul karena Eman menilai James yang mengaku hakim progresif lebih memegang kepastian hukum melalui UU.

"Terpidana mati yang harus menunggu puluhan tahun untuk dieksekusi itu karena salinan putusan lama. Itu MA harus dibenahi juga, tidak bisa alasan hakimnya kurang. Keadilan yang paling sulit tapi tolong keadilan jangan hanya didasarkan UU, tapi harus lihat putusannya bermanfaat tidak. Jadi kemanfaatan itu akan mengarah ke keadilan," ujar Eman.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads