"Biasanya sebelum sidang penasihat hukum mengumpulkan bahan. Jadi kami mengajukan setelah mereka menguasai masalah, itu dasarnya Sabtu-Minggu diberi kesempatan," ujar Luthfi usai persidangan, Senin (22/7/2013).
Luthfi mengeluhkan mepetnya waktu koordinasi dengan tim pengacara. Sebab, penuntut umum pada KPK memberitahukan nama saksi beberapa hari sebelum sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan izin jenguk akhir pekan ini disampaikan Mohammad Assegaf, pengacara Luthfi dalam persidangan. "Izin menjenguk kewenangan rutan bukan di majelis hakim," kata hakim ketua Gusrizal menanggapi.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/mok)