"Mereka ditangkap pada Selasa (16/7) sekitar pukul 05.30 WIB," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Gembong Yudha di Mapolres Jakarta Barat, Senin (22/7/2013).
Kiki merupakan terdakwa dalam kasus narkoba di Penjaringan, Jakarta Utara. Februari 2013 lalu, Kiki berhasil kabur setelah dibantu oleh Awi saat hendak menuju Rutan Pondok Bambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi sendiri sudah menetapkan Awi sebagai tersangka karena membantu Kiki kabur. Tidak hanya karena membantu dalam pelarian, Kiki juga jadi tersangka karena ditemukan narkoba di kamar indekosnya.
"Kita berhasil mengamankan paket sabu 0,3 gram, satu paket daun ganja, 79 butir happy five, timbangan dan bong plastik," ujarnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara sudah menanti mereka.
(spt/mok)