Penangkapan ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (20/7/2013) di Masjid Taqwa Kota Kuala Simpang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Di dalam Penyergapan itu, petugas berhasil menangkap dua orang Bandar Narkoba yakni bernama Syahrul Amri, pekerjaan PNS Karantina Belawan Medan dan Julmi, pekerjaan wiraswasta.
βDari dua tersangka berhasil kita amankan 1002 pil ekstasi jenis pyramid warna orange yang dibungkus dua kantong plastik hitam.β kata Wadir Narkoba Polda Aceh, AKBP Sigit Kusmadjoko kepada detikcom, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βSaat itulah mobilnya langsung kita lakukan penggeledahan, hasilnya kita temukan 1002 butir ekstasi yang disimpan rapih dalam spatboard depan,β ungkapnya.
Pil ektasi itu akan dipasarkan ke wilayah Banda Aceh dengan harga pasarang mencapai Rp. 300 ribu setiap butirnya. Selain barang bukti 1002 butir pil ekstasi yang diamankan,pihaknya juga mengamankan satu unit mobil xenia warna hitang bernopol BK 1692 KY, lima buah HP Nokia dan sepatu bekas yang berisi sample ekstasi 2 butir jenis piaramid warna orange.
(lh/lh)