Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta, Calon Hakim Agung: Salah Ketik Bukan Alasan!

Rp 185 M Jadi Rp 185 Juta, Calon Hakim Agung: Salah Ketik Bukan Alasan!

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 14:36 WIB
Jakarta - Salah satu calon hakim agung Heru Iriani tidak menolerir adanya kesalahan ketik dalam amar putusan. Apalagi dalam kasus Yayasan Supersemar yang 'menyulap' Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta.

"Dalam kasus Yayasan Supersemar, Rp 185 miliar menjadi Rp 185 juta. Menurut ibu, ini kesalahan siapa?" kata komisioner KY Eman Suparman di gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2013).

Pertanyaan ini membuat Iriani terdiam sejenak dan mengeluarkan pernyataan yang agak terbata-bata. Walau begitu, ia menilai kesalahan ada di majelis hakim yang menandatangani salinan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira (kesalahan) termasuk majelisnya dan panitera pengganti. Artinya, sebelum menandatangani putusan, majelis koreksi dulu dengan teliti. Tapi kadang ketelitian itu karena banyak perkara jadi tidak bisa, tapi itu bukan alasan," ujar Iriani yang juga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu,

Bahkan, Heru secara tegas tidak menolerir kesalahan pengetikan tersebut. Dia menyerukan untuk melacak sampai tuntas mengapa terjadi kesalahan pengetikan.

"Kalau salah ketik, harusnya dilacak bagaimana itu bisa terjadi," ujar Iriani dengan nada tinggi.

"Sayang hakimnya sudah pensiun, jadi bukan kewenangan KY," potong Eman mengakhiri kesempatannya mewawancara Iriani.

Mahkamah Agung (MA) mengakui dalam putusan tersebut murni kesalahan pengetikan. MA menjamin bahwa kesalahan ini murni karena keteledoran bagian administrasi

"Ini karena adanya kesalahan pengetikan. Sudah ada pengakuan kesalahan dari kepaniteraan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads