Perintah membuat surat permohonan pengajuan ini disampaikan Direktur Indoguna Juard Effendi. Tapi Priyoto mengaku tidak mengetahui pengajuan ini atas sepengetahuan Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman.
"Saya tidak tahu, yang jelas ada perintah dari Juard," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat bertemu, Jerry lanjut Priyoto tidak menjelaskan tindak lanjut pengurusan surat permohonan. Jerry hanya meyakinkan Priyoto dirinya bisa mengurus penambahan kuota. "Dia menjelaskan samar-samar, dia punya perusahaan yang ngurusin pengajuan-pengajuan," sambungnya.
"Jerry kasih tahu timnya siapa?" tanya hakim. "Tidak, pokoknya perusahaan dia ngurusin pekerjaan-pekerjaan itu, tapi perusahaan mana saya nggak tahu," jawab Priyoto.
Elda dalam dakwaan menjadi penghubung Dirut Indoguna dengan Ahmad Fathanah.
Luthfi didakwa bersama-sama Ahmad Fathanah menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total imbalan Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Menurut jaksa, fee diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
(fdn/mok)