Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan Aris yang berprofesi sebagai pengacara ini pernah berjanji mendampingi dan membantu masalah yang menjerat seorang pengusaha perkebunan di daerah Boja, Kendal, bernama Gunawan. Namun janji Aris kepada Gunawan tidak pernah dijalankan, padahal sudah disetor uang dengan total Rp 9,7 miliar.
"Laporan ke kami sudah 10 hari lalu. Sekarang sudah berada di Polrestabes untuk diusut," kata Elan Subilan di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aris dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Di Mapolrestabes Semarang, Aris mendekam di sel tahanan di kamar X dan terus dilakukan penyidikan.
(alg/mok)