Pertanyaan terkait ini dilontarkan oleh panelis mantan hakim agung Atja Sondjaja. Oleh hakim tinggi Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu, Heru ditanyai seputar kepemilikan saham dalam perseroan.
"Siapa pemilik perseroan?" tanya Atja di gedung Komisi Yudisial (KY), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2017). Wawancara ini juga bisa dilihat secara live streaming di website KY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terbuka?" cecar Atja.
"Kalau terbuka, bisa masyarakat, bisa pemerintah bisa pengusaha," jawab Heru.
"Maksudnya pengusaha?" tanya Atja balik. Mendapat pertanyaan ini, Heru terdiam. Sesaat kemudian, dia meminta maaf.
"Maaf, saya tidak bisa menjelaskan dengan kata-kata," jawab Heru yang meraih doktor dari UII Yogyakarta.
Heru juga tidak bisa menjawab pertanyaan panelis soal berlakunya KUHPerdata di Indonsia. KUHPerdata atau biasa disebut Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) merupakan hukum warisan kolonial Belanda.
"Anda kan hakim perdata, harusnya tahu Surat Edaran MA Tahun 1963 yang menjadikan pedoman teknis BW bagi hakim dalam memutus," ujar panelis Taufiqqurahman Sahuri. Seleksi hakim agung akan digelar selama sepekan.
(asp/nrl)