"Iya betul ada transaksi itu," ucap Puji di hadapan majelis hakim.
Hal itu disampaikan Puji saat menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum, Guntur Feri di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Transaksi itu atas perintah Om Juard (Juard Effendi)," tambah Puji.
Dalam catatan keuangan PT Indoguna Utama, ada uang Rp 98 juta yang diberikan untuk munas PKS. Uang itu diberikan pada tahun 2012.
Sementara itu, Luthfi Hasan Ishaq tidak mengelak dengan bukti transaksi ke partainya itu. Saat majelis hakim menanyakan apakah terdakwa keberatan dengan keterangan saksi?
"Tidak majelis," jawab Luthfi tegas.
PT Indoguna Utama adalah pihak pemberi suap kepada Luthfi Hasan Ishaaq melalui koleganya, Ahmad Fathanah. Uang sebesar Rp 1,3 miliar yang diberikan kepada Ahmad Fathanah adalah sebagian dari total Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna Utama jika permintaan penambahan kuota impor daging sapi dapat dikabulkan menteri pertanian.
(kha/ndr)