Kasus Dugaan Korupsi Mobil Internet Kecamatan, Kejaksaan akan Panggil Tifatul?

Kasus Dugaan Korupsi Mobil Internet Kecamatan, Kejaksaan akan Panggil Tifatul?

- detikNews
Senin, 22 Jul 2013 13:36 WIB
Jakarta - Kejaksaan menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam kasus dugaan korupsi mobil internet kecamatan. Apakah Menkoinfo Tifatul Sembiring akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi?

"Itu maunya kau (wartawan)," jawab Basrief sambil tertawa kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/7/2013).

Basrief mengatakan belum bisa memastikan apakah petinggi di Kemenkoinfo akan diperiksa. Saat ini kejaksaan masih melakukan evaluasi dari hasil penggeledahan yang dilakukan Jumat (19/7) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan nanti hasil penggeledahan itu dilakukan evaluasin, dinilai dari dokumen-dokumen di situ. Siapa yang terkait itu dinilai, dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Basrief.

Kejaksaan menggeledah kantor Kemenkoinfo dan kantor Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI). Tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan juga penyitaan.

Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah no print-37/F.2/Fd.1/07/2013 dan Surat Perintah penyitaan/penitipan no print-38/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 17 Juli 2013. Penggeledahan dilakukan ditiga tempat.

Pertama kantor Kemenkoinfo Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika BP3TI di menara Ravindo Lt 5 Jl Kebon sirih no. 75 Jakarta Pusat. Lokasi ke dua yakni kantor BP3TI di Wisma Kodel Lt 6 Jl HR Rasuna Said Kav B-4 Kuningan Jakarta Selatan. Ketiga kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said No. 21 Jakarta Selatan.

Tim menyita beberapa dokumen surat-surat yang dianggap perlu dari beberapa instansi dan perusahaan yang terkait. Benda-benda lainnya serta benda tidak bergerak yang berhubungan dengan dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh kedua Tersangka.

Sebelumnya Kejagung menaikkan status kasus pengadaan mobil internet di Kemenkominfo ke tahap penyidikan. Direktur perusahaan rekanan dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika dijadikan tersangka.

"Kejagung telah menetapkan DNA, direktur PT Multi Data Rencana Prima dan S Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika, sebagai tersangka dalam dugaan TPK pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK)," kata Direktur Penyidik (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Adi Togarisman di kantornya, Senin (15/7/2013).

Pengadaan yang dimaksud adalah pengadaan mobil internet paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) senilai Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Sedangkan untuk modus korupsinya, kata Adi, spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan diduga tidak sesuai dengan dokumen kontrak.

(slm/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads