Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto mengatakan parkir yang memakan bahu jalan, jelas dilarang. Hanya keberadaan parkir tersebut tidak bisa langsung dibersihkan begitu saja, karena harus dilihat kemungkinan adanya keterlibatan aparat pemerintah provinsi DKI Jakarta.
"(Preman parkir) sudah berkolaborasi dengan lingkungan sekitar dan sistem sosial dan berkordinasi dengan non formal dan melibatkan banyak pihak," kata Rikwanto kepada Detik akhir pekan lalu. Salah satu yang bisa dilakukan untuk menertibkan parkir liar tersebut, antara lain dengan membersihkan pedagang kaki lima di kawasan tersebut. "Awalnya bersihkan dahulu pedagang kaki lima selanjutnya dilihat efeknya apakah ada perlawanan. Jika tidak ada aksi dilanjutkan, baru disikapi dan ditindaklanjuti," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas di Tanah Abang itu, harus diadakan tempat parkir, untuk di pinggir jalan hanya untuk temporer menurunkan penumpang, tidak untuk permanen. Semua orang sudah sadar, dengan adanya 'bekingan' preman yang membuat parkir menjadi penuh," kata Rikwanto. Salah satu pedagang kaki lima Anto mengatakan selain parkir liar, yang sering kali menyebabkan kemacetan di Tanah Abang adalah banyaknya angkutan yang sering ngetem sembarangan.
(erd/erd)