"MoU terkait dengan penggunaan sarana video conference Kejaksaan RI dalam penyelesaian dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie usai penandatanganan MoU di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/7/2013).
Jimly mengatakan, dukungan dari kejaksaan mempermudah pemeriksaan persidangan etik bagi pelanggaran yang terjadi di daerah. Menurutnya semua pihak harus didengar dan diberi kesempatan untuk membuktikan serta kontra bukti membela diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan yang sama, Basrief mengatakan selain meminjamkan sarana video conference, kejaksaan juga akan membantu menuntut kasus pelanggaran pidana dalam penyelenggaraan pemilu. Menurutnya untuk delik pemilu akan dimulai dari penyelidikan. Kejaksaan akan mengatur dalam pembuatan tuntutan.
"Karena ini kan berkaitan dengan masalah pemilu, jadi harus kita lakukan secara cepat dan benar," ucap Basrief.
(slm/mok)