"Dengan tidak mengurangi rasa horma,t seyogyanya Pak Purwono tidak ikut serta atau tidak menjadi anggota majelis di perkara ini karena Bapak Purwono sudah punya sikap bahwa terdakwa (Luthfi) sudah terbukti bersalah," kata pengacara Luthfi, Mohamad Assegaf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/7/2013).
Permintaan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk ke majelis hakim perkara Luthfi yang dipimpin Gusrizal. Tim pengacara berharap Ketua Pengadilan mengganti hakim anggota Purwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas permintaan ini, Gusrizal menegaskan Purwono akan tetap menjadi hakim anggota dalam perkara dengan terdakwa Luthfi. "Kapasitas Pak Purwono sepanjang belum ada perubahan majelis dari ketua pengadilan, Pak Purwono masih anggota," katanya.
Dua oranh Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi divonis 2 tahun 3 bulan penjara dalam sidang putusan 1 Juli. Keduanya terbukti menyuap Luthfi Hasan, anggota DPR dari Fraksi PKS. Meski uang tidak sampai ke Luthfi, namun hakim menyatakan Luthfi terbukti terlibat dan bergerak aktif untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging dari Kementan.
(fdn/lh)